Rabu, 13 Januari 2010

ORGANISASI

ORGANISASI

Pengertian organisasi
Seseorang yang memperkasai, merencanakan, mengarahkan, dan mengorganisir suatu usaha dikenal sebagai organisator atau pengusaha. Semua tugas perencanaan dan pengarahan usaha kadang-kadang juga disebut organisasi.
Pentingnya Organisasi
Dalam industri modern organisasi memainkan peranan yang sangat penting. Selain itu, ia juga diakui sebagai faktor yang paling penting dealam produksi. Seorang pengusahalah yang menggunakan faktor-faktor produksi lain seperti tanah, buruh, dan modal dalam produksi yang tepat dan membuat mereka bekerja dengan cara yang paling baik dan memungkinkan untuk dapat meraih produktivitas maximum dengan ongkos yang minimal. Seorang pengusaha itu seperti seorang kapten dalam sebuah kapal yang berfungsi mengendalikan sebuah kapal industri dengan selamat menuju pelbuhan kemakmuran ekonomi..
Pentingnya perencanaan dan organisasi dapat dinilai dari kenyataan bahwa Allah dikenal sebagai pengatur yang paling baik. Dalam (QS Ali Imran) dikatakan, “dialah yang paling baik pengaturan-Nya dalam tiap urusan” (3:7). Dalam ayat ini kaum muslim diperingatkan untuk (melakukan yang paling baik dan kemudian untuk) mempercayakan urusannya pada penjagaan Allah, sebagai pengurus dan pengatur yang paling baik. Ayat itu mengisyaratkan bahwa hanya Dia-lah Organisator dan Manajer terbaik. Dia ingin makhluk-Nya berusaha menjadi organisator yang baik dari tiap-tiap urusan mereka.
Mengingat sangat pentingnya organisasi dalam industri modern, maka mutlak untuk mengangkat orang yang tepat dan yang benar-benar cocok serta berkualitas untuk pekerjaan pengelola itu, Al-Qur’an memerintahkan kaum muslim agar berhati-hati dalam penunjukan seorang dengan kata-kata berikut: “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat pada yang berhak menerimanya” (4:58).
Demi keberhasilan dan efisiensi maka pekerjaan ini harus dipercayakan pada orang yang pantas memegang tanggungjawab tersebut. Tekanan yang diberikan islam pada pentingnya sebuah organisasi dapat dimengerti dengan baik melalui studi mengenai beberapa institusi dasarnya. Institusi kegiatan ibadah sehari-hari tidak dapat dibentuk tanpa seorang pemimpin (imam). Sesungguhnya dalam islam tidak ada satupun yang dapat dikerjakan secara bersama tanpa seorang pemimpin.
Rosulullah menekankan pentingnya seorang pemimpin dalam kata-kata ini (Abu Daud): “ketika tiga orang (atau lebih) bersa-sama dalam suatu perjalanan (atau bisnis), tunjuklah satu diantara kamu sebagai imam (pemimpin.).” selain itu, Nabi juga diriwayatkan pernah mengatakan bahwa, ”kekuasaan Allah adalah pada organisasinya, barang siapa yang berpisah darinya akan jatuh keneraka” (Tirmizi).
Kata-kata, “kekuasaan Allah adalah pada organisasinya,” adalah sangat penting. Karena dengan jelas menunjukkan bahwa kesuksesan dan kemakmuran dalam bisnis itu bergantung pada kemampuan dan efisiensi pengelola atau pemimpinnya. Bangsa-bangsa yang melatih para pengelolanya dan memperbaiki institusi organisasinya dengan pelayanannya yang paling baik dan paling efisien jelas akan mengalami kejayaan. Sedang yang lainnya,yang tidak peduli dan melalaikan factor produksi ini, tidak banyak membuat kemajuan, dan akan tertinggal serta akan menderita dalam kemiskinan dan kelaparan.

BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Beberapa bentuk organisasi bisnis telah berkembang dalam masyarakat muslim pada zaman Rosulullah. Bentuk yang paling populer adalah perkongsian, perseroan, mudarah, dan bisnis dengan komisi.
1. Mudarabah
Dalam mudarabah seseorang (satu pihak) menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga kerja. Keduanya membagi keuntungan sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat diantara kedua belah pihak. Antara pekerja (yang bekerja untuk seorang majikan) dan seorang mitra dalam mudarabah jelas berbeda. Dalam hubungannya dengan yang pertama, pemegang modal (majikan) bertanggungjawab untuk membayar gaji para pekerja apakah ia untung atau rugi dalam bisnisnya; seementara pekerja (yang juga jadi mitra dalam bisnis) menerima bagiannya hanya jika terdapat keuntungan dalam bisnis itu. Jadi dalam bentuk pertama pembayaran upah dijamin akan diberikan pada pada para buruh, tidak peduli apapun yang terjadi dalam bisnisnya, untung atau rugi,tetapi dalam bentuk kedua pembagian kauntungannya dijamin hanya jika ada keuntungan. Pekerja tidan akan mendapatkan apa-apa jika bisnisnya mengalami kerugian.
Semua ahli hukum islam sepakat bahwa mudarabah adalah bentuk organisasi bisnis yang sangat bermanfaat. Mereka menganggapnya sebagai sebuah kontrak antara dua pihak, yang mana salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya sebagai tenaga kerjanya (Hidayat Mujtahid ibn Rushd).
Hak-hak buruh dalam Mudarabah.
Dalam mudarabah para buruh dapat menikmati hak-hak berikut (hidaya), pertama, para buruh mempunyai hak untuk menerima upah atas hasil kerja dan usahanya. Kedua, sifat modal dimana ia bekerja adalah suatu kepercayaan. Jika itu hilang dalam bisnis, tidak ada kerusakan yang harus digantinya. Ketiga, kedudukannya adalah seperti seorang agen yang dapat menggunakan modalnya hanya dengan seijin pemilik modal, tetapi mempunyai kekuasaan untuk membeli dan menjual barang-barang dan mengankat orang lain sebagai agen dan menyerahkan barang-barangnya dalam penjagaan orang lain. Keempat, jika terdapat keuntungan dalam usahanya, ia membagi keuntungannya untuk membayar pekerjanya. Jika kontraknya ditiadakan, ia berhak untuk menerima upah atas tenaganya.Tetapi jika ia yang memutuskan kontraknya, ia akan dianggap sebagai seorang perampas disebabkan uang yang telah ia peroleh dari si pemilik modal. Kelima, jika ia bekerja dikotanya sendiri, pekerjaannya hanya mendapat bagian keuntungan saja. Tetapi jika ia harus melakukan perjalanan bisnis, ia berhak mendapatkan ongkos untuk makan, trnsportasi, dan penginapan (hidayah). Pendeknya, ia mempunyai hak untuk menggaji pekerja yang menjalankan tugas perusahaannya, menyewa gedung untuk menyimpan barang, menyawa hewan atau alat transportasi lainnya untuk membawa barang-barang perusahaan.
Hak-hak pemegang Modal.
Dalam mudarabah, pemegang modal juga mempunyai hak yang pertama, keuntungan akan dibagi dengan kesaksian pemegang modal, yang harus hadir pada saat para buruh mengambil bagiannya. Dan yang kedua, para buruh tidak dapat mengambil bagiannya apabila si pemilik modal tidak ada (kitab al-Qiradh dan Bidai).
Mengakhiri kontrak.
Pertama, masing-masing pihak dapat mengakhiri kontrak, tetapi sebelumnya harus memberitahu pada pihak lainnya. Kedua, kontrak juga dapat berakhir karena kematian salah satu pihak dan perjanjian itu tidak dapat diteruskan oleh keturunannya. Tetapi kontrak itu, tentunya,bisa diteruskan setelah diperbaharui oleh keturunannya. Ketiga, ini dapat diterapkan untuk kontrak yang melibatkan dua orang tetapi jika pekerjanya mendapatkan modal lebih dari satu orang, atau jika lebih dari dua orang yang terlibat dalam kontrak Mudarabah ini, kontrak itu akan berakhir bagi satu pihak (yang meninggal) tetapi tetap sah bagi yang lainnya yang masih hidup (kitab al-Qiradh dan Bidai)
2. Perkongsian
Dalam perkongsian, dua orang atau lebih bekerja sama menyumbangkan modal dan membagi keuntungan maupun kerugiannya. Ketiaka seseorang menemuka kesulitan untuk memulai sebuah industri besar atau komersial tanpa bantuan keuangan dari sumber-sumber yang lain, maka persekutuan akan sangat menolong dan bermanfaat. Dua orang kaya atau lebih dapat membentuk sebuah persekutuan dan memulai sebuah perusahaan swasta yang besar. Semua ahli hukum islam menyatakan tipe ini valid dan sah, dimana setiap mitra menginvestasikan barang atau uangnya dalam cara yang sama sebagaimana mitra yang lainnya, sehingga barang mereka menjadi begitu bercampur, sehingga tidakmungkin untuk membedakan barang-barang siapa yang telah terjual dan dengan uang siapa barang-barang itu dibeli. Bila mereka mendapat keuntungan, mereka akan membagi keuntungannya dan jika mereka rugi mereka semua akan menderita kerugian itu (Bida- al-Mujtahid).
Syarat-syarat persekutuan
Yang Pertama, perkongsian adalah sebuah kontrak yang harus diterima oleh kedua belah pihak. Kedua, menurut beberapa ahli hukum, sebuah kontrak perkongsian adalah sah hanya jika dilakukan dengan penawaran yang sah. Ketiga, Imam Zarkasi menganggap penulisan perjanjian sebagai syarat perkongsian. “Hai orang-orang yang beriman, ketika kamu bermuamalah tidak secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (2:282). Maksud dari surat itu adalah untuk pembuktian perjanjian yang telah dilakukan. Karenanya, untuk mencegah terjadinya perselisihan harus dituliskan. Keempat, jumlah modal dari masing-masing pihak harus diberitahukan dengan jelas, supaya keuntungan masing-masing dapat dikalkulasi. Kelima, masing-masing mitra akan menerima keuntungan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah modal yang diserahkannya juga harus dinyatakan dalam surat perjanjian. Keenam, tanggal,bulan, dan tahun ketika perkongsian itu mulai diberlakukan harus tercantum dalam didalam surat perjanjian. Ketujuh, modal yang dibayar diawal pelaksanaan kontrak harus dinyatakan dalam surat perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar